Juknis BOS tahun 2016 dari Kemdikbud
Petunjuk Teknis ( Juknis ) penggunaan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) untuk tahun 2016 memiliki sedikit perbedaan jika dibandingkan dengan Juknis BOS tahun sebelumnya. Salah satu perbedaan antara ketentuan penggunaan anggaran BOS tahun 2016 diantaranya adalah dalam ketentuan Honor Dapdikdasmen.
Kegiatan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan. Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan). Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.
Berikut ini merupakan petunjuk penggunaan dana BOS tahun 2016 dalam bentuk Video :
Untuk informasi lengkap mengenai Juknis BOS tahun 2016 dapat Bapak/Ibu unduh pada Dokumen Panduan Juknis Bos 2016 dibawah ini.
Kegiatan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan. Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan). Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.
Berikut ini merupakan petunjuk penggunaan dana BOS tahun 2016 dalam bentuk Video :
Semoga postingan ini dapat bermanfaat, khususnya dalam penganggaran dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2016 sesuai dengan Petunjuk Tekniks yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud. Sebagai pelengkap silahkan dibaca juga Aplikasi RKAS BOS terbaru 2016. Salam Pendidikan.
0 Response to "Juknis BOS tahun 2016 dari Kemdikbud"
Post a Comment