Download Juknis Penyaluran Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Guru PNSD 2017
Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan Juknis Penyaluran Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Guru PNSD 2017 sesuai permendikbud nomer 12 tahun 2017 ,, tentang TPG khusus PNSD di daerah tertentu untuk daerahnya masing masing ,, isi dari juknis ini sebagai berikut..
Sumber : Filenya.com
Demikian postingan saya kali ini tentang Download JUKNIS Penyaluran Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Guru PNSD 2017 semoga dapat membantu bapak ibu guru dalam menerima tunjangan bagi guru PNSD ,, semoga bermanfaat dan salam sukses guru indonesia..
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 12 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN
PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN
PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
MEKANISME PENYALURAN DAN KRITERIA PENERIMA
TUNJANGAN KHUSUS
A. Tujuan
Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus yaitu:
1. memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
(PNSD) di Daerah Khusus sebagai tenaga profesional dalam
melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru
PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu
pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang
bermutu di Daerah Khusus.
B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan
1. Sumber Data
Data yang digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari
sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan
berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.
2. Penarikan Data
Ditjen GTK melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret
setiap tahun berkenaan. Kemudian melakukan verifikasi kelayakan
calon penerima Tunjangan Khusus.
3. Pengusulan Calon Penerima
Pengusulan calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui
mekanisme sebagai berikut:
(a) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus
- 2 -
secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan mulai per
tanggal 1 Maret tahun berkenaan.
(b) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menolak
pemberian tunjangan khusus melalui surat tertulis yang
ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya kepada Menteri u.p Dirjen GTK paling lambat
diterima 30 April pada tahun berkenaan.
Untuk lebih jelasnya dapat diunduh di link dibawah ini !!
Adapun gambar salinannya dibawah ini :
Sumber : Filenya.com
Demikian postingan saya kali ini tentang Download JUKNIS Penyaluran Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Guru PNSD 2017 semoga dapat membantu bapak ibu guru dalam menerima tunjangan bagi guru PNSD ,, semoga bermanfaat dan salam sukses guru indonesia..
0 Response to "Download Juknis Penyaluran Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Guru PNSD 2017"
Post a Comment