Cara Mengajukan NUPTK Baru dengan Aplikasi Dapodik
Pengajuan NUPTK baru dibuka khusunya bagi Bapak/Ibu Guru yang belum memiliki NUPTK. Berikut ini merupakan panduan yang dapat digunakan dalam proses usulan dan penambahan NUPTK baru bagi PTK di Sekolah melalui aplikasi dapodik.
Tak hanya itu saja lanjutannya hasil Bimtek dari PDSP juga senada
BIMTEK oleh tim PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) telah dijelaskan bahwa mulai tahun ini (2015) dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang di ambil dari Aplikasi Dapodik.
Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya.
Berikut adalah sedikit gambaran data yang akan diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK :
Riwayat mengajar PTK
Nomor SK Pertama
Tanggal SK dan,
Keaktifan PTK
0 Response to "Cara Mengajukan NUPTK Baru dengan Aplikasi Dapodik"
Post a Comment